Fajarasia.id – Dua kali berturut-turut, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) terjerat operasi tangkap tangan (OTT KPK). Setelah pendahulunya Andi Putra ditangkap pada 2021, kini giliran penggantinya, Suhardiman Amby, yang dijerat kasus suap jual beli jabatan.
Suhardiman sebelumnya menjabat Wakil Bupati mendampingi Andi Putra, lalu naik menjadi Pelaksana Tugas Bupati setelah Andi dicopot. Ia resmi dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030. Namun, lebih dari tiga tahun memimpin, Suhardiman kini kembali berurusan dengan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap, Suhardiman meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada calon Sekda Kuansing, Zulkarnain. Mobil tersebut dibeli melalui skema cicilan.
KPK juga menemukan pola serupa pada 2021, ketika Zulkarnain diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Dugaan suap ini turut melibatkan Ardiles, yang membantu pengadaan kendaraan sekaligus mengamankan proyek di Pemkab Kuansing.
Kini, Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles resmi ditahan KPK. Meski enggan berkomentar panjang, Suhardiman hanya menyampaikan singkat, “Terima kasih ya, mohon dukungannya, doanya ya.”
Kasus ini menambah catatan kelam Kuansing, di mana dua bupati berturut-turut tersandung kasus korupsi lewat OTT KPK.***





