Pemerintah Singapura ‘Mengunci’ Dua Warga yang Terpapar Radikalisme

Pemerintah Singapura ‘Mengunci’ Dua Warga yang Terpapar Radikalisme

Fajarasia.id – Otoritas Singapura memberlakukan perintah pembatasan terhadap dua warganya yang terpapar radikalisme. Mereka yang ‘dikunci’ itu adalah seorang pelajar dan mantan pegawai pemerintah.

Mereka diberikan perintah pembatasan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri Singapura. Adanya perintah pembatasan membuat mereka tidak dapat mengubah tempat tinggal, pekerjaan, dan pergi dari Singapura.

Dua orang itu juga tidak dapat mengakses internet, mengeluarkan pernyataan publik, berbicara di pertemuan umum, mencetak, mendistribusikan, atau menyumbang untuk publikasi apapun. Kemudian juga memegang jabatan di atau menjadi anggota organisasi, asosiasi atau kelompok manapun tanpa persetujuan pemerintah.

Dilansir dari Hindustan Times, pemicu dari radikalisme adalah serangan teroris Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel. Diduga mereka menonton banyak konten dan berita pro-Hamas secara daring.

Pada Januari 2024, pelajar kelas 3 SMP tersebut menganggap kelompok militan Palestina seperti Hamas, Brigade Al-Qassam, dan Brigade Al-Quds sebagai pembela absah Palestina.

Bocah berusia 14 tahun ini merencanakan serangan yang akan dilakukan di Singapura. Ia memulai grup obrolan daring dengan harapan dapat merekrut 60 hingga 100 orang.

Ia juga mencoba menularkan paham radikalisme kepada teman-teman di sekolah. Namun, upaya itu diketahui telah gagal.

Sementara seorang mantan pegawai pemerintah bernama An’nadya An’nahari, menegaskan mendukung poros perlawanan. Ia juga menganjurkan kekerasan terhadap salah satu bangsa.

Pemerintah Singapura memang tidak memberi ruang bagi paham radikal tumbuh. Segala macam hal yang terindikasi berbau radikal pasti segera ditindak.***

Pos terkait