Fajarasia.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pola rujukan berjenjang yang selama ini berlaku akan dihapus dan diganti dengan rujukan berbasis kompetensi, sehingga pasien bisa langsung menuju rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa sistem baru ini dirancang untuk mempercepat akses layanan sekaligus memastikan mutu pelayanan tetap terjaga. “Singkatnya, kondisi medis pasien akan difasilitasi lewat sistem SatuSehat Rujukan. Pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan yang kompeten sesuai diagnosis dan kebutuhan klinisnya,” ujarnya.
Selama ini, pola rujukan berlapis membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, yang sering kali memperlambat penanganan dan menambah biaya. Dengan sistem baru, dokter perujuk cukup memasukkan diagnosis ke dalam platform digital, lalu sistem akan otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kompetensi yang sesuai.
Jika rumah sakit tujuan penuh, sistem akan mencarikan alternatif lain dengan kemampuan setara atau lebih tinggi. Integrasi dengan SIRANAP dan fitur geotagging juga memungkinkan rujukan dilakukan lebih akurat dan efisien.
Kemenkes juga mempercepat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ockti Palupi, menyebut hanya 5,5 persen rumah sakit yang masih berkategori merah atau oranye. Kendala utama meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi aksesibel.
“Semua komponen itu wajib dipenuhi agar layanan rawat inap setara bagi peserta JKN,” jelas Ockti.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan, menilai sistem rujukan berbasis kompetensi akan meningkatkan efisiensi pendanaan. Simulasi internal menunjukkan kemungkinan kenaikan biaya jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun dana jaminan tetap dalam kategori aman.
Pemerintah menargetkan sistem rujukan baru ini dapat diterapkan penuh pada awal 2026. Seluruh standar layanan dan kriteria rujukan akan diselesaikan sebelum implementasi resmi dijalankan.
Dengan perubahan ini, diharapkan peserta JKN tidak lagi terhambat oleh birokrasi rujukan berlapis, melainkan mendapatkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan manusiawi.****






