Fajarasia.id – Kementerian PUPR menyatakan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Tol JORR Elevated atau (JORR-E) Cikunir- Ulujami sudah dilaksanakan pada akhir 2023. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir di Jakarta,Jumat (23/8/2024).
Miftachul Munir menjelaskan, total biaya investasi dari proyek jalan tol yang bakal dibangun oleh konsorsium swasta-BUMN ini mencapai Rp21,2 triliun. “Disini ada konsorsium, porsi MMN (Marga Metro Nusantara) 85 persen, nanti Adhi karya 10 persen dan Acset 5 persen,” ujarnya , Sabtu (24/8/2024).
Munir mengatakan, biaya pengadaan lahan dari proyek ini tercatat mencapai Rp1,64 triliun. Dimana, proses pembebasan lahan bakal dimulai pada akhir 2023 dan akan berlangsung selama 12 bulan
Sebelumnya, PT Nusantara Infrastructure (META) selaku induk usaha PT Marga Metro Nusantara (MMN) melaporkan bahwa pihaknya telah meneken perjanjian. Persisnya perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) pada 11 Oktober 2023.
Corporate secretary META, Dahlia Evawani mengatakan berdasarkan PPJT, Pemerintah Indonesia memberikan hak pengusahaan jalan tol eksklusif kepada JKTMetro. JKTMetro merupakan badan usaha patungan antara MMN, ADHI dan ACST yang diberikan haknya untuk jangka waktu 45 tahun.
Termasuk masa konstruksi untuk mengoperasikan dan mengelola JORR serta memungut tol dari penggunanya. Menurutnya, PPJT tidak mengalihkan hak kepemilikan jalan tol JORR-E kepada JKTMetro namun akan memperbolehkan JKTMetro untuk melaksanakan PPJT.
Dalam PPJT tersebut dijelaskan bahwa JKTMetro akan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengusahaan jalan tol termasuk pendanaan pengadaan tanah. Serta perencanaan teknis dan konstruksi pengoperasian serta pemeliharaan jalan tol.”Biaya pengadaan tanah ditanggung oleh perusahaan jalan tol dan kelebihan biaya pengadaan tanah akan diperhitungkan sebagai biaya investasi. Perusahaan jalan tol berhak mengajukan kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi atau penyesuaian tarif,” ujar Dahlia
“Biaya pengadaan tanah ditanggung oleh perusahaan jalan tol dan kelebihan biaya pengadaan tanah akan diperhitungkan sebagai biaya investasi. Perusahaan jalan tol berhak mengajukan kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi atau penyesuaian tarif,” ujar Dahlia.***






