Fajarasia.id – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mendesak komunitas internasional untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada Israel menyusul serangan terhadap pasukan perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat hukum humaniter internasional yang masuk dalam kategori kejahatan perang.
Amelia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pasukan perdamaian telah diatur secara eksplisit dalam berbagai instrumen hukum global.
Serangan terhadap prajurit TNI yang sedang menjalankan mandat PBB bukan hanya mencederai misi kemanusiaan, tetapi juga melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan Statuta Roma.
“Penyerangan terhadap pasukan perdamaian yang menjalankan mandat PBB merupakan kejahatan perang. Ini diatur dalam resolusi internasional dan Statuta Roma. Tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi,” tegas Amelia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini meminta agar hasil investigasi yang sedang berjalan segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata.
Menurutnya, soliditas global sangat diperlukan untuk mencegah adanya impunitas atau pembiaran terhadap pelaku pelanggaran hukum internasional, terutama dalam konflik yang melibatkan banyak kepentingan negara.
Amelia juga menekankan bahwa PBB memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan jaminan keamanan maksimal bagi para personelnya di lapangan.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII, Amelia mengingatkan bahwa keberadaan prajurit TNI di Lebanon adalah bukti nyata kontribusi Indonesia terhadap stabilitas global.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia didorong untuk terus memperkuat jalur diplomasi internasional guna menekan eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Kita harus terus mendorong deeskalasi dan memastikan bahwa keselamatan prajurit kita menjadi prioritas utama. Komisi I akan terus mengawal agar keadilan ditegakkan,” tambahnya.***





