Fajarasia.id – MK menggelar sidang pengujian materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU 17/2014 tentang MD3 Selasa (26/8/2025). Kedua UU tersebut diajukan oleh Partai Buruh karena tidak sesuai dengan UUD 1945.
Adapun materi yang diajukan antara lain Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, serta Pasal 82 ayat (3) UU MD3. Said Salahudin kuasa hukum Pemohon menjelaskan perbaikan permohonan difokuskan pada uraian kedudukan hukum (legal standing).
“Pemohon memperbaiki uraian legal standing terkait dalil pemenuhan lima syarat kerugian konstitusional yang ditetapkan MK,” katanya dalam persidangan. Dalam legal standing, pemohon menguraikan Partai Buruh mempunyai peluang memperoleh suara yang lebih besar di Pemilu 2029
“Kami meyakini memiliki peluang suara lebih besar pada Pemilu 2029, berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang cukup besar,'” katanya. Pemohon bahkan mampu melampaui capaian sejumlah partai politik lama dan baru di berbagai daerah pemilihan.
“Untuk memperkuat dalil ini, Pemohon melampirkan 17 tabel dalam perbaikan permohonannya,” ucapnya. Partai Buruh mengajukan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
“Kami keberatan terkait Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas suara paling sedikit 4 persen,” katanya. Perolehan 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Said Salahudin mengatakan isu yang dipersoalkan mengenai ketentuan ambang batas perolehan kursi di DPR (parliamentary threshold). “Pemohon menyadari aturan ambang batas parlemen masih konstitusional sebagai kewenangan pembentuk undang-undang atau open legal policy,” ujarnya.
Namun Pemohon mengacu pada putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang pernah membuka ruang pengujian ulang norma tersebut. Pemohon berpendapat ambang batas parlemen, yang dinilai sebagai open legal policy oleh MK, dapat diberi penafsiran baru.
“Tidak bersifat absolut sebagai kebijakan hukum terbuka apabila bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan prinsip rasionalitas,” ujarnya. Menurut Pemohon pembatasan representasi berdasarkan ambang batas semata adalah langkah yang tidak proporsional.
Representasi sebagian kelompok masyarakat hilang hanya karena faktor statistik, bukan karena tidak adanya dukungan riil dari pemilih. “Ini menciptakan distorsi representasi, menguntungkan partai besar, mempersempit pluralisme politik, serta menghambat regenerasi pembaruan politik di parlemen,” ujarnya.
Pemohon menyatakan ambang batas 4 persen baru relevan apabila penerapannya dihitung di tingkat daerah pemilihan bukan secara nasional. Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
“Intinya, Pemohon minta MK menghapus aturan ambang batas parlemen secara nasional,” ujarnya. Said mengungkapkan apabila menurut MK aturan ambang batas parlemen tetap diperlukan, Pemohon mengajukan petitum alternatif.
“Berupa pemberlakuan ambang batas parlemen yang berbasis dapil. Dan bukan berbasis pada suara sah nasional,” ujarnya.****




