Fajarasia.id – Ombudsman fokus mengawasi proses percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK oleh pemerintah. Proses pengangkatan CPNS dipercepat dijadwalkan pada Juni, sedangkan PPPK pada Oktober 2024.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menekankan, pengawasan dilakukan agar pengangkatan sesuai jadwal. “Percepatan ini tetap perlu dikawal agar implementasinya sesuai batas akhir yang telah ditetapkan,” kata Robert , Kamis (21/03/2025).
Robert menekankan, pengawasan diperlukan agar setiap instansi dapat memenuhi seluruh proses administrasi yang telah ditentukan. Sebab, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK ini membutuhkan koordinasi antarinstansi, agar tidak terjadi hambatan administratif.
Salah satu tujuannya adalah agar para CPNS dan PPPK segera memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). “Jika instansi lambat mengajukan usulan, BKN tidak bisa menerbitkan persetujuan teknis atau NIP,” ujarnya.
Ia menyatakan, Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendagri harus ikut bertanggung jawab mendorong daerah, agar tidak melewati batas waktu. Untuk itu, diperlukan satuan tugas khusus untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
“Ombudsman mendorong pembentukan helpdesk nasional. Ini gunanya mengonsolidasikan upaya percepatan pengangkatan ASN,” ucap Robert.
Sebab, katanya, sejumlah daerah masih mengalami kendala anggaran yang menghambat proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Menurutnya, jika tidak ada solusi terhadap persoalan anggaran, bisa terjadi penundaan yang berdampak pada keberlanjutan pelayanan publik.
Dirinya juga menyoroti perlunya penataan ulang sistem pengangkatan PPPK, agar tidak hanya menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer. Ia ingin jalur seleksi ASN, termasuk PPPK, harus berbasis kompetensi, untuk menghasilkan birokrat berkelas dunia.***




