Oknum ASN Ditangkap Karena Kasus Penipuan Cek Kosong Sebilai Rp 300 Juta

Oknum ASN Ditangkap Karena Kasus Penipuan Cek Kosong Sebilai Rp 300 Juta

Fajarasia.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi berinisial EHB diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang, lantaran menjadi tersangka kasus penipuan cek kosong senilai Rp300 juta.

“Pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan menggunakan cek kosong,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (4/6/2022).

Penangkapan EHB ini terkait permasalahan material, diambil dari PT Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau.

Awal menjelaskan, peristiwa penipuan bermula saat tersangka memberikan selembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 Tanggal 15 MEI 2020 senilai Rp300 juta atas nama PT Kartika Teguh Karya.

“Namun ketika korban melakukan pencairan cek tersebut ke Bank Riau Kepri ternyata diketahui cek itu kosong tidak ada saldo,” ujar Awal

Setelah itu, tambah Awal, pelapor mencoba mengkorfirmasi kepada tersangka selaku pemberi cek. Namun, tersangka sangat sukar dihubungi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor atas nama PT Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp630.998.000,” jelas Awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya,” tukasnya.****

Pos terkait