Fajarasia.id- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan inspeksi pangan di semlah titik di kawasan inti Kota Nusantara, Kamis (19/12/2024). Hasilnya, OIKN memastikan pangan dijual toko modern sekitar Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, aman dan layak konsumsi.
Demikian disampaikan Direktur Ketahanan Pangan OIKN Setia Lenggono di Sepaku, Penajam Paser Utara,Jumat (20/12/2024). “Inspeksi pangan dilakukan dari beberapa titik di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara,” ujarnya.
Kemudian inspeksi pangan, lanjut dia, juga dilakukan di lokasi istirahat (rest area) Kota Nusantara, hunian aparatur sipil negara (ASN) 1. Mulai Tower B dan D, ASN Tower 4 dan 5, Kementerian Koordinator (Kemenko), serta Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 2.
Inspeksi pangan dalam kemasan dijual di toko modern tersebut dilakukan OIKN bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kota Balikpapan. “Kami periksa beberapa toko atau retail modern di KIPP Kota Nusantara untuk pastikan produk aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Sehingga, pangan dalam kemasan yang dijual di toko modern tersebut terjamin layak dikonsumsi. Warga KIPP Kota Nusantara maupun pengunjung yang datang ke kawasan ibu kota baru Indonesia tak perlu khawatir.
Menurutnya, inspeksi pangan diperlukan untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi warga maupun pengunjung KIPP Kota Nusantara. Apalagi dengan adanya perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 permintaan pangan biasanya meningkat.
“Inspeksi pangan penting untuk lindungi bagi warga yang menetap. Maupun juga pengunjung untuk mendapat pangan layak konsumsi,” ucap Kepala Loka POM Kota Balikpapan, Gerson Pararak.
Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas mampu memilih produk pangan dalam kemasan layak konsumsi. Serta melakukan Cek Klik merupakan panduan BPOM, mengajak masyarakat memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk pangan.
Masyarakat diimbau untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, label mencantumkan informasi yang lengkap. Seperti nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa.
“Pastikan produk pangan dalam kemasan memiliki izin edar BPOM dan tanda khusus untuk produk non-halal. Serta cek tanggal kedaluwarsa untuk menghindari risiko kesehatan,” ucap Gerson Pararak.***






