MUI Kecam Pemerkosa 50 Santriwati, Desak Hukuman Maksimal

MUI Kecam Pemerkosa 50 Santriwati, Desak Hukuman Maksimal

Fajarasia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang diduga dilakukan oleh pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS. Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan terkutuk yang mencoreng nama baik pesantren dan merusak masa depan para santri.

“Kami mendesak pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Perilaku pelaku bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng dunia pesantren,” tegas Anwar Abbas, Rabu (6/5/2026).

Ia juga mengusulkan adanya aturan dan kode etik ketat di lingkungan pesantren untuk mencegah kejadian serupa. Menurutnya, pimpinan maupun guru laki-laki harus dilarang berinteraksi dengan santriwati tanpa pendamping agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka, sementara pengacara korban, Ali Yusron, menduga jumlah korban mencapai 50 orang, meski baru delapan yang melapor. Kasus ini disebut berlangsung sejak 2024 dan melibatkan santriwati di bawah umur.

MUI menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak didik di pesantren. “Santri adalah generasi penerus bangsa, mereka harus dijaga dari segala bentuk kejahatan,” pungkas Anwar Abbas.****

 

Pos terkait