Fajarasia.id – Kesejahteraan dosen non-ASN kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026). Mayoritas dosen disebut menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional (UMR), meski beban kerja yang ditanggung sangat tinggi.
Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, menyebut penghasilan dosen non-ASN berkisar Rp450.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Bahkan di Jawa Timur, ada dosen yang hanya menerima Rp304.000, jauh di bawah UMR Rp3,3 juta. FKDSI mencatat 76,7 persen anggotanya berada di bawah standar upah minimum.
Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, menegaskan gaji pokok dosen di UI sebesar Rp3,39 juta masih di bawah UMK Depok. Ia menilai sistem penghasilan berbasis insentif membuat posisi tawar dosen sangat lemah. Hal senada disampaikan Ketua Serikat Pekerja UGM (SEJAGAT), Prof. Amalinda Savirani, yang menyebut banyak dosen bekerja hingga 12 jam per hari dengan upah tidak layak, berdampak pada kesehatan mental.
Hakim MK Saldi Isra menyoroti kejanggalan pengelolaan dana kampus, sementara Hakim Arsul Sani menekankan perlunya kejelasan aturan pengupahan. Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai persoalan ini bukan sekadar ekonomi, melainkan isu kemanusiaan. Ia menegaskan perlunya intervensi negara agar gaji dosen non-ASN minimal setara UMR.
Rangkaian fakta ini memperlihatkan ironi besar: di tengah tuntutan kualitas pendidikan tinggi, sebagian besar dosen non-ASN masih bertahan dengan upah jauh dari standar hidup layak.****





