MKMK: Hakim Wajib Mundur Jika Ada Konflik Kepentingan

MKMK: Hakim Wajib Mundur Jika Ada Konflik Kepentingan

Fajarasia.id – Jakarta, 12 Februari 2026 — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi sejumlah pemohon uji materi yang menolak Hakim Konstitusi Adies Kadir ikut memeriksa perkara mereka. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa keterlibatan seorang hakim dalam suatu perkara bergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan.

“Cara yang pertama itu dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak,” jelas Palguna.

Menurutnya, hakim dapat berinisiatif mengundurkan diri jika menilai ada konflik kepentingan. Bila ragu, hakim bisa berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan. Hal ini sejalan dengan kode etik Sapta Karsa Hutama yang mengatur kewajiban hakim mundur dari perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali jika hal itu mengganggu kuorum persidangan.

Sejumlah pemohon uji materi, termasuk perkara terkait UU TNI, UU Sisdiknas, UU APBN (program makan bergizi gratis), dan UU Peradilan Militer, meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan demi menjaga objektivitas persidangan.

Palguna menekankan bahwa mekanisme etik ini penting untuk memastikan integritas Mahkamah Konstitusi tetap terjaga, sekaligus menjamin rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

Pos terkait