Bareskrim Serahkan Uang Judol ke Jaksa

Bareskrim Serahkan Uang Judol ke Jaksa

Fajarasia.id  — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online. Seluruh kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan total aset puluhan miliar rupiah siap dieksekusi oleh jaksa untuk disetorkan ke Kementerian Keuangan.

“Melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang ditindaklanjuti dengan pemblokiran aset. Penindakan juga menjadi wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Eksekusi harta kekayaan akan dilakukan pada Jumat (13/2) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan kehadiran perwakilan Kemenkopolkam, Mahkamah Agung, Kejagung, Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemenkeu, serta pihak perbankan.

“Ini adalah bentuk transparansi Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” tegas pihak kepolisian.

Langkah ini menjadi bukti nyata pertanggungjawaban negara dalam memberantas judi online sekaligus mengamankan aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik.

Pos terkait