Fajarasia.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, supaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memberikan putusan terbaik. Terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, untuk demokrasi di Indonesia.
“Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi. Agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat,” kata Mahfud saat lewat rilis yang dikutip redaksi , Minggu (5/11/2023).
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan. Yaitu, terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Walaupun, tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Mahfud masih menunggu keputusan MKMK, apakah akan berlaku surut atau tidak. Dia mengatakan, tidak ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan.
“Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang,” ucap Mahfud.****





