Fajarasia.co – Pemerintah menyatakan, penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000 berdasarkan upah minimum Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Jadi, ujar dia, bantuan subsidi upah bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.
“Misalnya DKI Jakarta yang upah minimum Provinsinya senilai Rp 4,7 juta, maka dia tetap berhak karena di sini ketentuannya adalah senilai upah minimum provinsi, kabupaten dan kota,” kata Ida dalam sebuah rilis yang diterima Redaksi,Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia. Tentu yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.
Untuk itu, ucap dia, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi data bagi pekerja yang menerima program kartu harapan (PKH). Namun program tersebut dikecualikan untuk ASN, TNI, dan Polri.
“Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan cek dan skrining yaitu kelengkapan data, kesesuaian format data, dan duplikasi data. Kemudian lakukan pemadanan data,” ujarnya.
“Kemudian selanjutnya dilakukan pengajuan pembayaran BSU melalui Bank himbara yakni bank BNI, bank BRI, bank BTN dan bank Mandiri serta Bank Syariah Indonesia. Dan tahun ini berbeda karena kami juga menyertakan PT Pos Indonesia untuk percepatan pencairan dana tersebut,” katanya.*****