Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat Serentak, Berikut Alasan Menkumham

 Sejumlah Koruptor Bebas Bersyarat Serentak, Berikut Alasan Menkumham

Fajarasia.co – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara soal obral pemberian pembebasan bersyarat terhadap para narapidana kasus korupsi. Mereka yang menerima pembebasan bersyarat di antaranya, Pinangki Sirna Malasari; Patrialis Akbar; Ratu Atut Chosiyah; hingga Suryadharma Ali.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pemenuhan hak bagi narapidana, termasuk pemberian bebas bersyarat bagi koruptor sudah berdasar pada aturan yang berlaku. Aturan itu tertuang Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

“Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Sejauh ini, terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapat program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Ditjenpas Kemenkumham menyebut para narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah memenuhi persyaratan.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas juga ada sejumlah nama yang turut mendapatkan bebas bersyarat, yaitu mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi; dan Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano

“Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.

Selain memenuhi persyaratan tertentu, kata Rika, para narapidana juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa pidana untuk mendapatkan hak remisi ataupun pembebasan bersyarat.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan,” bebernya.****

Pos terkait