Komisi XIII Tolak Anggaran Tambahan Kemenkum untuk Gedung dan Rumah Dinas

Komisi XIII Tolak Anggaran Tambahan Kemenkum untuk Gedung dan Rumah Dinas

Fajarasia.id  – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp837,18 miliar pada tahun anggaran 2027. Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Eddy memerinci tambahan anggaran tersebut difokuskan untuk mendukung pemenuhan tugas dan fungsi Kemenkum, mulai dari pencapaian indeks reformasi birokrasi Rp181,88 miliar, pelatihan ASN bidang hukum Rp11,28 miliar, hingga rehabilitasi gedung kantor dan rumah dinas Rp370,5 miliar.

Selain itu, alokasi juga diarahkan untuk pembinaan literasi hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Rp35,63 miliar, peningkatan kualitas regulasi Rp11,49 miliar, serta revitalisasi sarana kantor Rp189,34 miliar.

Namun, Komisi XIII DPR RI menolak usulan tambahan anggaran di luar tugas dan fungsi utama. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan agar Kemenkum berfokus pada program bantuan hukum, khususnya sosialisasi peraturan perundang-undangan. “Komisi XIII menolak penambahan anggaran untuk revitalisasi sarana kantor, rehabilitasi gedung, dan rumah dinas karena tidak mencerminkan prinsip efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Komisi XIII juga mendorong agar alokasi anggaran bantuan hukum melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di daerah, sehingga manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh masyarakat.****

 

Pos terkait