fajarasia.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas judi online (judol). Bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas.
“Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online. Agar lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo saat Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024).
“Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah. Yakni dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” kata Menkominfo.
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari:
1.Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2.Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3.Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)
4.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
5.Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
6.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7.Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
8.Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9.Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)
10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan
11.Himpunan Bank Negara (Himbara)
Kementerian Kominfo melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) menandatangani pakta integritas anti judi online.
Kedua deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK. Serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
“Saya optimis dengan kedua terobosan tersebut. Dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujar Budi Arie.***