Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Keadilan ABK Terabaikan

Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Keadilan ABK Terabaikan

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa menyelundupkan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III bersama keluarga Fandi dan kuasa hukum Hotman Paris, Martin menegaskan perlunya menghadirkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan langsung terkait dasar tuntutan hukuman mati.

“Apakah seorang ABK punya kapasitas untuk menolak muatan yang sudah ditentukan pihak lain? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Martin juga menyoroti keberadaan dua buronan, Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan namun belum tertangkap. Ia mempertanyakan mengapa justru seorang ABK dituntut maksimal sementara aktor utama masih bebas.

Komisi III DPR RI berkomitmen mendalami kasus ini untuk memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum tetap terjaga, serta agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.****

Pos terkait