Legislator Usul Eksaminasi Perkara ABK Fandy dan Radit

Legislator Usul Eksaminasi Perkara ABK Fandy dan Radit

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendorong dilakukannya eksaminasi perkara terhadap kasus hukuman mati ABK Fandy Ramadhan serta perkara mahasiswa Universitas Mataram Radiet Adiansyah. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Falah, eksaminasi oleh Kejaksaan Agung penting untuk memastikan profesionalitas dan ketepatan prosedur jaksa penuntut umum. “Ini menjadi sarana menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa sesuai Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menekankan bahwa eksaminasi dapat menghadirkan kejelasan dan kepastian hukum, terutama pada kasus yang menjadi perhatian publik. Komisi III, sebagai mitra aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini lebih terang. Jangan sampai ada korban yang tidak melakukan tindakan hukum disalahkan sepihak,” tegasnya.

Falah juga menekankan pentingnya menghadirkan penyidik dan penuntut umum dalam rapat Komisi III untuk memberikan penjelasan langsung terkait penanganan perkara. Hal ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum.***

Pos terkait