Fajarasia.id – Polres Metro Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM beserta pegawainya, AS lantaran diduga telah memalsukan surat tanah.
AM dan AS diduga keras melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kedua terduga pelaku tersebut memalsukan sejumlah surat tanah, yakni Surat Pernyataan Menjual, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Polres,” ujar Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengungkapkan baik AM dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga keras secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Jana.
Jana menuturkan, kedua tersangka itu dilaporkan oleh seorang saksi yang awalnya hendak mengurus mutasi/balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan membawa beberapa dokumen surat ke kantor Kades Rawa Boni. Namun setelah dicek, lanjut Jana, Sekretaris Desa mengatakan tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak bulan Mei 2022.
“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” pungkas Kompol Jana.****