Fajarasia.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak pernah mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil reformasi panjang yang tidak perlu diubah kembali.
“Kesimpulannya, kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis lebih tepat,” ujar Mahfud dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menimbulkan politisasi, mengingat jabatan menteri biasanya diisi oleh perwakilan partai politik. “Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada rencana pembentukan kementerian baru untuk kepolisian.
Selain itu, Presiden Prabowo memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan DPR, sesuai aturan yang berlaku saat ini. Keputusan ini diambil setelah komisi menyodorkan dua opsi, yakni pengangkatan langsung oleh Presiden atau melalui persetujuan DPR.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga independensi Polri sekaligus memperkuat stabilitas sistem keamanan nasional.****





