Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan para saksi yang dipanggil terdiri dari Wahyu Ari Pramono (Kepala Dinas PUPR), Ferry Adhi Dharma (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda), Kardiyanto (Kepala Dinas Perhubungan), serta Hamzah Amzah Syafroedin (Kepala Dinas Ketahanan Pangan).
Syamsul bersama Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap jajaran pejabat daerah. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp610 juta yang diduga hasil setoran untuk tunjangan hari raya (THR). Syamsul disebut memasang target hingga Rp750 juta untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik korupsi di daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.****





