Fajarasia.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Iwan Budi Paulus, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi korban pembunuhan.
“Ada lima anggota keluarga yang memperoleh perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo usai menemui keluarga Iwan Budi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu malam.
Kelima orang yang memperoleh perlindungan tersebut adalah istri almarhum Iwan Budi, Theresia Onee Anggarawati, dan empat orang anaknya.
“LPSK melakukan penilaian terhadap tingkat ancaman. Bu Onee ini kan keluarga korban, saksi pelapor,” katanya.
Pemberian perlindungan, lanjut Antonius, sudah efektif diberikan setelah permohonan disetujui pada 26 Desember 2022.
Hingga saat ini, total sudah ada delapan orang yang mendapat perlindungan dari LPSK berkaitan dengan kasus pembunuhan Iwan Budi.
Tiga orang yang sebelumnya telah berada di bawah perlindungan LPSK merupakan saksi yang terdahulu sudah dimintai keterangan berkaitan perkara ini.
Sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sebuah sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022.
Bersama dengan jasad dan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi tersebut ditemukan papan nama identitas serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.
Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.
Dalam penyelidikan perkara ini, Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro juga telah memeriksa dua anggota TNI yang diduga terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Namun, Pomdam Diponegoro belum memiliki bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan keduanya.****