Fajarasia.id – Pemerintah Indonesia resmi memulangkan dua warga Belanda terpidana narkoba, Ali Tokman dan Siegfried Mets, ke negara asal mereka pada Senin (8/12/2025).
Kasus Siegfried Mets
- Ditangkap Polda Metro Jaya tahun 2008 atas peredaran 600 ribu butir ekstasi.
- Divonis mati dan diwajibkan membayar denda Rp750 juta.
- Setelah banding dan kasasi, tetap menjalani hukuman berat di Indonesia.
Kasus Ali Tokman
- Ditangkap Desember 2014 dengan barang bukti 6,1 kg ekstasi yang disamarkan dalam pasir kucing.
- Awalnya divonis mati, kemudian berubah jadi penjara seumur hidup setelah kasasi.
- Menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya sejak 2014.
Keduanya dijadwalkan terbang ke Amsterdam menggunakan maskapai KLM pukul 19.25 WIB. Pemerintah Belanda akan melanjutkan penahanan setibanya di sana.
Serah terima dilakukan di Lapas Cipinang, disaksikan Deputi Kemenko Kumham I Nyoman Gede Surya, Wakil Dubes Belanda Adriaan Palm, dan Kepala Kejari Jakarta Barat. Pemindahan ini hasil kesepakatan antara Menlu Belanda dan pemerintah Indonesia.
Mets dan Ali dipastikan tetap menjalani hukuman di Belanda sesuai perjanjian kedua negara.****





