KPK Ungkap Pensiunan Pejabat Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Kerabat

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), disebut masih menerima aliran dana meski sudah pensiun, dengan modus menampung uang melalui rekening kerabat.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026). Ia menambahkan, pembelian sejumlah aset juga dilakukan atas nama kerabat, sehingga memperkuat dugaan praktik pungutan liar yang telah berlangsung lama.

KPK menduga total uang yang diterima Hery mencapai Rp 12 miliar. Aliran dana itu disebut sudah berlangsung sejak ia menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), berlanjut saat menjadi Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga Fungsional Utama (2018–2023). Bahkan setelah pensiun, hingga 2025, HS masih diduga menerima uang dari agen TKA.

“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap,” kata Budi.

Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA sepanjang 2019–2023. Total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 53 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Hery Sudarmanto. Nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

KPK menilai praktik pungutan liar ini dilakukan secara sistematis oleh sejumlah pejabat Kemnaker. Modusnya berupa pemerasan terhadap agen TKA yang mengurus izin kerja di Indonesia. Dana hasil pungutan kemudian dialirkan melalui berbagai cara, termasuk rekening kerabat dan pembelian aset atas nama orang lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana praktik korupsi bisa terus berlanjut bahkan setelah pejabat pensiun. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset yang diduga terkait dengan hasil pemerasan tersebut.

Pos terkait