Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ada empat orang yang kini berstatus tersangka, yakni Yunus Mahatma, Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta rekanan swasta RSUD, Sucipto (SC).
Suap untuk Pertahankan Jabatan
Kasus ini bermula dari dugaan upaya Yunus mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD. Ia disebut menyiapkan dana agar tidak diganti oleh Bupati Sugiri.
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan melalui ajudan.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diberikan kepada Sekda Agus Pramono.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan lewat kerabat Sugiri, Ninik.
Total dana yang mengalir mencapai Rp 1,25 miliar, dengan Rp 900 juta diduga diterima Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus. Penyerahan terakhir senilai Rp 500 juta menjadi pemicu OTT KPK.
Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui orang dekatnya.
KPK juga mengungkap adanya gratifikasi lain, yakni Rp 225 juta dari Yunus kepada Sugiri sepanjang 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Yunus Mahatma dijerat sebagai pemberi suap jabatan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara dalam perkara proyek RSUD, ia bersama Sugiri dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.****





