Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Tim Penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Saiful keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK. Ia pun digiring ke ruang Konfrensi Pers di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Saiful diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (7/3/2023). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, penetapan tersangka terhadap Saiful telah didasari oleh fakta hukum persidangan sebelumnya.
“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo,” kata Ali dalam keterangannya.
Saiful telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Saiful juga dijatuhi hukuman tambahan terhadap Saiful Ilah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta sebagai hasil tindak pidana subsidair 6 bulan penjara. Barang bukti berupa uang Rp350.000.000 yang telah disita saat operasi tangkap tangan dirampas dan disetor ke negara.***