Usai Teken Pergub Diskon Pajak Film 50%, Pramono Ajak PH Syuting di Jakarta

Usai Teken Pergub Diskon Pajak Film 50%, Pramono Ajak PH Syuting di Jakarta

Fajarasia.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pajak hingga 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan, termasuk tontonan film nasional.

“Pergub ini menjadi insentif bagi rumah produksi agar lebih banyak memproduksi film dan mengundang syuting di Jakarta,” ujar Pramono, Minggu (21/6).

Kebijakan ini lahir setelah diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan pengusaha bioskop. Pramono menegaskan, separuh dari pajak yang dikembalikan akan digunakan untuk memperkuat ekosistem perfilman, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program penguatan film nasional.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema. Dengan adanya keringanan pajak, diharapkan semakin banyak sineas memilih ibu kota sebagai lokasi produksi film.****

Pos terkait