Fajarasia.id – KPK telah memeriksa 1 orang pengacara dan 2 orang mahasiswa terkait kasus dugaan suap dengan tersangka mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. KPK mengatakan pihak yang telah diperiksa itu memiliki hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku.
“Kemarin diperiksa betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan (dengan Harun Masiku),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Ali mengatakan apa yang didalami dari semua saksi itu sama, terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Didalami juga terkait dugaan adanya pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.
“Dan kemudian informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan begitu ya,” sebutnya.
Ali mengatakan juga akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan. Namun, kapan waktu pastinya, akan disampaikan lebih lanjut.
“Informasi dari teman-teman penyidik memang ada sangat kemungkinan pihak lain nanti yang bisa dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini dalam waktu dekat ini, mungkin minggu depan kami jadwalkan,” katanya.
Baca juga:
KPK Cecar Pengacara-Mahasiswa soal Keberadaan Buron Harun Masiku
Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku selama tiga hari berturut-turut. Dua saksi di antaranya merupakan mahasiswa.
Saksi lain yang telah diperiksa penyidik itu ialah Simon Petrus, yang berprofesi sebagai pengacara. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/5).
Sehari berselang, tepatnya pada Kamis (30/5), penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yang seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Esok harinya pada Jumat (31/5), diperiksa mahasiswa lain, Melita De Grave.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU. Suap Rp 600 juta itu diduga terkait pengurusan PAW DPR.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.
Dia telah bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023. Sementara Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.***