Fajarasia.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bernama Muhammad Hanan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo (nonaktif), Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Pemeriksaan terhadap Hanan dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (26/8/2024). “Penyidik akan meminta keterangan atas nama MH di Gedung merah Putih,” ujarnya.
Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Dia bersama Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono, diduga menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Kasus tersebut bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Januari 2024. Salah satu yang diamankan pada OTT tersebut adalah Kepala Sub Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska disebut secara sepihak memotong sekitar 10 hingga 30 persen insentif yang seharusnya diterima ASN BPPD Sidoarjo. Menurut perhitungan KPK, dana yang dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar.
Dana tersebut yang kemudian digunakan oleh Gus Muhdlor dan Ari Suyono. Bersama keduanya, Siska juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.***





