Korupsi Perusahaan Gas Negara, KPK Geledah Tujuh Lokasi

Korupsi Perusahaan Gas Negara, KPK Geledah Tujuh Lokasi

Fajarasia.id – Penyidik KPK telah rampung melakukan penggeledahan sebanyak tujuh lokasi terkait dugaan korupsi perusahaan gas negara. Tujuh lokasi tersebut tersebar di Jakarta, Tangsel, Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

“Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan. Serta, tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Pada Rabu (5/6/2024).

Penggeledahan berlangsung, pada tanggal 28-31 Mei 2024. “Lokasi Jakarta, Tangsel, Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, tanggal 31 Mei 2024,” kata Ali.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen pembelian gas, serta mutasi rekening diduga mengalir kebeberapa tersangka. “Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” katanya.

KPK memastikan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Diketahui terdapat dua tersangka dalam kasus ini.

“Untuk PGN kami pastikan sudah ada tersangka. Ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” kata Ali Fikri.

KPK telah mencegah dua orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN). Pencegahan dilakukan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini.

“Tim Penyidik KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari,” kata Ali.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah yaitu, Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN), dan Iswan Ibrahim (Dirut PT ISARGAS). Mereka juga tersangka dalam kasus ini.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.****

Pos terkait