Fajarasia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keprihatinan terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebanyak 21 pasal dinilai bermasalah, baik dari segi norma maupun struktur kelembagaan, yang berpotensi melemahkan peran Komnas HAM sebagai institusi independen.
Pasal-Pasal yang Disorot
Pasal-pasal yang dianggap krusial meliputi Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa dalam UU yang berlaku saat ini, Komnas HAM memiliki empat fungsi utama: pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Namun, dalam draf revisi terbaru, sejumlah kewenangan tersebut dihapus atau dibatasi secara signifikan.
Ancaman terhadap Independensi
Salah satu poin yang paling disorot adalah Pasal 100 ayat (2) b, yang menyebutkan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh Presiden. Ini bertentangan dengan mekanisme sebelumnya, di mana seleksi dilakukan oleh sidang paripurna Komnas HAM. Putu menilai hal ini tidak sesuai dengan Paris Principles, yang menekankan pentingnya independensi lembaga HAM.
Kewenangan yang Dihilangkan
Dalam Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi diberi kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, serta pendidikan dan penyuluhan HAM. Bahkan pengkajian HAM dibatasi hanya pada regulasi dan instrumen internasional. Putu menyebut bahwa pengalihan kewenangan penanganan pelanggaran HAM ke Kementerian HAM berisiko menimbulkan konflik kepentingan, karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah yang kerap menjadi pihak terlapor dalam kasus pelanggaran.
Dampak terhadap Kolaborasi dan Pencegahan
RUU tersebut juga membatasi kerja sama Komnas HAM dengan organisasi nasional dan internasional dalam pengkajian HAM. Hal ini dinilai akan menghambat respons terhadap pelanggaran lintas yurisdiksi dan mengurangi efektivitas pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat.
Desakan untuk Revisi Substansi
Komnas HAM mendesak pemerintah agar tidak memperlemah lembaga ini, melainkan memperkuatnya. Putu menegaskan bahwa tujuan Komnas HAM sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 UU 39/1999—yaitu menciptakan kondisi kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM—tidak akan tercapai jika kewenangan lembaga justru dikurangi.
Komnas HAM telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, perlindungan kelompok rentan, serta peran Komnas HAM dalam sistem nasional.****





