Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Kewenangan BNPB

Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Kebencanaan untuk Perkuat Kewenangan BNPB

Fajarasia.id – Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar dapat merespons bencana secara lebih cepat dan efektif. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, dalam kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Abdul Wachid menyoroti lambannya penyaluran bantuan BNPB akibat prosedur administratif yang berbelit, seperti keharusan adanya surat dan penetapan status dari kepala daerah sebelum bantuan bisa disalurkan. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak di lapangan, terutama saat fase tanggap darurat.

“Orang yang terkena bencana itu tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang,” tegasnya.

Komisi VIII berencana merevisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana untuk memperkuat peran dan kewenangan BNPB, termasuk dalam hal koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI. Revisi ini juga bertujuan mempercepat respons dan memperkuat dukungan anggaran BNPB.

Revisi UU Kebencanaan ini akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas Komisi VIII. Hal ini dinilai penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.

“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak,” pungkas Abdul Wachid.

 

Pos terkait