Fajarasia.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan. Hal itu karena undang-undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VII DPR RI.
“Kita sedang tahap sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Karena sebagai undang-undang inisiatif Komisi VII DPR, kita menunggu pemerintah untuk memberikan DIM-nya,” kata Ratna dalam Seminar Pendanaan Berkelanjutan untuk Transisi Energi di Kampus UI Salemba, Jumat (6/10/2023).
Ratna mengungkapkan, Komisi VII DPR telah mengumpulkan sekitar 650-an DIM dan melakukan konsinyering sampai dengan 250 DIM. “Jadi mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat supaya RUU ini segera selesai,” ucapnya.
Menurut Ratna, undang-undang ini nantinya akan menjadi undang-undang pertama di dunia. Selama ini, yang ada hanya undang-undang energi terbarukan renewable energy.
“Hanya undang-undang energi terbarukan. Jadi belum ada Undang Undang Energi Baru dan Terbarukan,” ujarnya, menjelaskan.
Di sisi lain, Ratna menyoroti seputar revisi Undang-Undang Migas yang menjadi dilema dalam pembahasan revisinya. “Ini memang salah satu dilema di kami,” ucap Ratna, mengakui.
Ratna menjelaskan, di satu sisi pihaknya ingin segera menyelesaikan RUU Energi Baru Terbarukan. Tetapi karena kondisi ternyata revisi Undang Undang Migas ini sudah sangat diperlukan.
“Kami masih berusaha keduanya dapat berjalan dengan baik. Sepertinya, akan lebih dulu yang revisi UU Migas,” ujarnya.
Sedangkan Pakar Lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa berharap revisi Undang-Undang Migas ini tidak hanya sebatas memenuhi kepentingan sekelompok masyarakat. Tanpa mempedulikan persoalan mitigasi menghadapi perubahan iklim.
“Dalam konteks perubahan iklim RUU ini dapat menjadi instrumen untuk mitigasi,” kata Mahawan. Salah satunya yang harus diperhatikan adalah persoalan gas rumah kaca, tetapi hal itu harus dilakukan dengan pertimbangan yang komprehensif.****





