Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus tetap berada di Komisi IX, bukan diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg).
Irma mengingatkan agar DPR tidak mengulangi kesalahan dalam proses legislasi, seperti yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK). “DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX disebut memiliki pemahaman substansi yang lebih mendalam. Irma menilai, pembahasan di komisi terkait akan menghasilkan regulasi yang komprehensif, adil, dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Komisi IX sendiri telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan. Irma menekankan, tujuan utama adalah menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong agar RUU Ketenagakerjaan dapat rampung pada 2026, bahkan jika memungkinkan selesai tahun ini. Pemerintah dan DPR telah sepakat menargetkan pembentukan undang-undang baru paling lambat akhir 2026 sebagai tindak lanjut putusan MK.****





