Fajarasia.id — Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya koordinasi intensif antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik ke Polda DIY yang turut menghadirkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan BNNP DIY.
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menyoroti kesiapan aparat penegak hukum (APH) di Yogyakarta yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti arahan terkait KUHP dan KUHAP baru. “Mereka langsung melakukan sosialisasi yang melibatkan banyak pihak. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan aturan baru,” ujar politisi Fraksi Golkar tersebut.
Rikwanto menekankan bahwa peran masing-masing lembaga harus berjalan beriringan. Polisi bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan, sementara Jaksa berperan dalam penuntutan. “Keduanya harus sering bertemu untuk mempelajari lebih dalam isi KUHP dan KUHAP baru agar implementasi berjalan efektif,” jelasnya.
Menurut Rikwanto, hadirnya KUHP dan KUHAP baru membawa keuntungan besar bagi masyarakat. Ia mencontohkan adanya kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan serta pendampingan pengacara bagi tersangka. “Banyak hak masyarakat yang dulu termajinalkan kini sudah dipenuhi,” tegasnya.
Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP di Yogyakarta berjalan baik dan terkendali. Sinergi antar lembaga hukum di daerah ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memastikan aturan baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.




