Kerap Pamer Rubicon dan Harley Davidson,AKBP Achiruddin Hasibuan Lapor Harta Hanya Rp 467 Juta

Kerap Pamer Rubicon dan Harley Davidson,AKBP Achiruddin Hasibuan Lapor Harta Hanya Rp 467 Juta

Fajarasia.id – Seorang perwira menengah Polda Sumut bernama AKBP Achiruddin Hasibuan sedang jadi sorotan. Ini setelah putranya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa di Medan, Ken Admiral.

Selain gaya hidup mewahnya, harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan juga jadi sorotan.

Di lini masa, banyak warganet merasa curiga harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai terlalu kecil, yakni sekitar Rp 467 juta.

Padahal, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rumah yang terbilang mewah di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Di media sosial Instagram, Achiruddin sering memamerkan motor gede jenis Harley Davidson. Ia juga pernah memamerkan sebuah foto sedang mengendarai mobil jenis Jeep.

Keriernya di kepolisian cukup banyak dihabiskan di bidang penindakan kasus narkotik.

Namanya tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.

Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat. Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.

Lalu berapa gaji Achiruddin Hasibuan dengan pangkat AKBP? Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.

Tunjangan polisi Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

– Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000 Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000 Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000 Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
– Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Sebagai contoh tunjangan istri di Polri, besarannya 10 persen dari gaji pokok, lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Berikut seluruh komponen penghasilan anggota Polri yang meliputi gaji polisi untuk pokoknya beserta sejumlah tunjangan yang diterima dalam sebulan:

Gaji Pokok.

– Tunjangan kinerja atau tukin
– Tunjangan Istri/Suami.
– Tunjangan Anak.
– Tunjangan Pangan/Beras.
– Tunjangan Lauk Pauk. Tunjangan Umum.
– Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional.
– Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
– Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
– Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil.
– Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan).
– Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas.
– Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
– Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembulatan.
– Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.***

Pos terkait