Kenapa Hanya 5 Anggota DPR RI yang Dibonaktifkan? Padahal Hampir Semua Joget—Ada Apa?

Kenapa Hanya 5 Anggota DPR RI yang Dibonaktifkan? Padahal Hampir Semua Joget—Ada Apa?

Opini Oleh erwin Siregar

Wartawan Senior/ Wakil Ketua KWP

 

Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025 menyisakan kontroversi yang tak kunjung reda. Bukan soal substansi pidato kenegaraan, melainkan aksi joget sejumlah anggota DPR RI yang viral di media sosial. Publik mempertanyakan: jika hampir semua ikut berjoget, kenapa hanya lima orang yang dibonaktifkan? Apakah ini soal etika, politik, atau sekadar pencitraan?

 

 

Joget di Sidang: Ekspresi atau Pelanggaran?

 

Aksi joget yang dilakukan oleh beberapa anggota DPR, termasuk figur publik seperti Uya Kuya dan Eko Patrio, terjadi setelah sidang resmi ditutup. Mereka berdalih bahwa itu adalah bentuk ekspresi kegembiraan dan hiburan. Namun, banyak pihak menilai bahwa momen tersebut tidak pantas dilakukan dalam forum kenegaraan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kehormatan lembaga.

 

Lima yang Dibonaktifkan: Simbol atau Kambing Hitam?

 

Hanya lima anggota yang akhirnya dibonaktifkan sementara. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah mereka dijadikan simbol penegakan disiplin, atau justru dijadikan kambing hitam untuk meredam kemarahan publik? Jika pelanggaran dilakukan secara kolektif, maka penindakan seharusnya juga bersifat kolektif dan transparan.

 

Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

 

Beberapa kemungkinan yang patut dianalisis:

– Politik Fraksi: Bisa jadi lima yang dibonaktifkan berasal dari fraksi yang lebih mudah ditekan atau tidak memiliki kekuatan politik yang cukup untuk melawan.

 

– Popularitas dan Sorotan Media: Nama-nama yang viral lebih mudah dijadikan target sanksi demi menunjukkan respons cepat.

 

– Manuver Etika: DPR ingin menunjukkan bahwa mereka tidak mentolerir pelanggaran, namun tidak siap menghadapi konsekuensi jika semua pelaku disanksi.

 

Pesan untuk Publik dan Lembaga

Penegakan etika tidak boleh tebang pilih. Jika lembaga legislatif ingin menjaga martabatnya, maka transparansi dan konsistensi dalam penindakan harus menjadi prinsip utama. Publik berhak tahu: siapa yang melanggar, bagaimana proses investigasi dilakukan, dan apa dasar keputusan sanksi.****

 

 

Pos terkait