Fajarasia.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai para calon dokter spesialis harus mendapat kondisi kerja yang layak dan terbebas dari perundungan. Dengan demikian kesehatan mental calon dokter spesialis tersebut tidak terganggu.
“Kami sangat prihatin dengan adanya perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) belakangan ini. Sehingga kami meminta pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2024).
Kasus perundungan calon dokter spesialis bermula dari meninggalnya seorang mahasiswa PPDS Undip berinisial ARL Ia meninggal di tempat kos dan ditemukan buku harian tentang tertekannya korban karena perundungan oleh seniornya.
Menurut Dhahana, tidak hanya kesehatan mental saja yang terdampak namun pelayanan kepada pasien sangat berpotensi tidak optimal. Hal ini akan terjadi jika kasus perundungan di PPDS itu tidak ditangani dengan baik.
“Karena itu, kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Kesehatan yang tidak membiarkan perundungan terus berlanjut. Dengan mengambil langkah tegas dan terukur,” ucap Dhahana.
Dhahana menjelaskan upaya Menkes tidak membiarkan perundungan itu berlanjut merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan HAM. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Boleh dikatakan, ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon dokter spesialis. Dalam hal ini yaitu kesehatan mental mereka dari tindakan perundungan,” ujar Dhahana.***