Kemendes Targetkan Pembebasan Dua Desa Agunan di Bogor Rampung Oktober Ini

Kemendes Targetkan Pembebasan Dua Desa Agunan di Bogor Rampung Oktober Ini

Fajarasia.id — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan dua desa di Kabupaten Bogor yang terdaftar sebagai aset agunan akibat proses Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Target penyelesaian ditetapkan pada bulan Oktober ini.

Desa Sukaharja dan Sukamulya Segera Bebas dari Status Agunan

Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, yang secara total mencakup sekitar 800 hektare lahan. Desa Sukaharja sendiri telah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, namun kepemilikan atas tanahnya terganggu akibat status sebagai aset sitaan negara.

“Kami berharap proses pembebasan ini bisa selesai dalam bulan Oktober. Ini akan menjadi hadiah terbaik bagi masyarakat desa, sekaligus memperingati satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yandri usai audiensi dengan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (9/10).

Koordinasi Lintas Lembaga untuk Penyelesaian

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, Kemendes PDTT mendapat arahan dari Mahkamah Agung untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Hal ini penting karena tanah desa yang dijadikan agunan kini berada di bawah kewenangan Kemenkeu sebagai bagian dari aset negara.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif lainnya, termasuk Kejagung dan Kemenkeu, agar proses ini bisa berjalan sesuai hukum dan berpihak pada masyarakat,” tambah Yandri.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Wakil Ketua MA Soeharto, Wamendes Ahmad Riza Patria, dan Sekjen Kemendes Taufik Madjid.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Status agunan atas lahan desa telah menimbulkan dampak signifikan bagi warga, terutama dalam hal pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi. Warga tidak dapat mengakses atau mengelola tanah secara optimal karena terhalang status hukum yang belum terselesaikan.

Kemendes PDTT menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi prioritas nasional, dan akan terus dikawal hingga masyarakat desa mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat desa dan menyelesaikan warisan persoalan hukum yang telah berlangsung lama. Pembebasan dua desa ini diharapkan menjadi simbol pemulihan keadilan agraria dan penguatan pembangunan desa di era pemerintahan baru.****

Pos terkait