Fajarasia.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera menindaklanjuti adanya isu terkait penyaluran dana bantuan stimulan di Pemerintah Kota Kupang senilai Rp. 150, 9 miliar pada BPBD Kota Kupang.
Anggaran senilai Rp. 150, 9 pada BPBD Kota Kupang ini yang mana diperuntukan bagi keluarga korban badai seroja pada Tahun 2021 lalu. Pasalnya, banyaknya pihak – pihak yang mengeluhkan adanya dugaan pemotongan anggaran kepada penerima bantuan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, S. H, M. H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda, S. H, M. H kepada wartawan, Senin (29/08/2022) mengakui bahwa adanya isu yang beredar luas terkait pemotongan anggaran bagi keluarga korban badai seroja di Kota Kupang.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Aspidsus, pihaknya segera menindaklanjuti isu miring tersebut untuk diketahui kebenarannya. Apakah seperti yang diisukan ataukah tidak demikian.
“Iya benar. Kami segera tindaklanjuti informasi itu untuk diketahui kebenarannya apakah sesuai informasi tersebut atau tidak,” ungkap Aspidsus Kejati NTT ini.
Ditegaskan Aspidsus, anggaran tersebut sangatlah besar sehingga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT berdasarkan isu tersebut.
“Muda – mudahan laporan masyarakat dan isu itu tidak benar. Soalnya ini dana kemanusiaan yang menjadi hak keluarga yang terkena badai seroja,” harap Ilham.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari salah satu warga Kota Kupang yang merupakan korban bencana badai seroja disebutkan bahwa dirinya masuk dalam kategori rusak berat.
Dimana, berdasarkan kategori dirinya masuk dalam kategori rusak berat sehingga mendapatkan bantuan dana stimulan senilai Rp. 50. 000. 000, yang sudah dibukukan dalam rekening BRI yang dibuatkan oleh pemerintah.
Namun, anehnya ketika warga Kota Kupang hendak mengambil atau mencairkan dana tersebut, oknum petugas menyatakan bahwa dana tersebut tersisa Rp. 25. 000. 000.
Saat itu, petugas mengatakan bahwa salah pengiriman namun berdasarkan pengakuan warga terdampak badai seroja bahwa dana tersebut dikirimkan langsung oleh pemerintah pusat sehingga menjadi pertanyaan baginya jika dikatakan salah pengiriman.
Bukan saja itu, yang menjadi pertanyaan bagi dirinya adalah sesuai pengakuan petugas bahwa dana tersebut telah dicairkan jauh sebelumnya. Namun, berdasarkan kenyataannya dirinya belum pernah mencairkan dana tersebut.(rey)