Kejari Lembata intruksikan Pemdes Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Kejari Lembata intruksikan Pemdes Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Fajarasia.co – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lembata, melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum ( Penkum) di Wilayah Desa Pada Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Selaku Pelaksana Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata dengan Program Jaga Desa dengan Tema Kenali Hukum Jauhi Hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, S. H, M. H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata,  Teddy Valentino,SH kepada wartawan, Senin (18/04/2022) dalam sosialisasi itu, pihaknya menghimbau seluruh perangkat desa agar menggunakan dana desa (DD) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain peringatan kepada Pemdes, katanya, Kejari Lembata juga menghimbau kepada seluruh pengurus BPD dan seluruh anggotanya dapat melakukan pengawasan secara aktif sesuai bidangnya masing – masing, dan membangun kerja sama yang baik antara Pemdes dan BPD setempat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan DD.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan semua Pemdes yang ada  bisa memahami lebih dalam terkait Penggunaan Dana desa ( DD) , selain itu kami menghimbau Semua Pengurus BPD dan Anggota aktif melakukan Pengawasan sesuai bidangnya, intinya jalin kerjasama yang baik antara Pemdes dan BPD, agar tidak ada lagi Penyalahgunaan Dana desa,” kata Teddy.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh  Kepala Desa Karolus Kopong Payung  beserta perangkat desa, Kepala BPD Vinsensius M.Tupen,  dengan jumlah peserta dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Lembata berjumlah sekitar 50 orang.

Ditambahkan Teddy, kegiatan penyuluhan atau sosialisasi ini mendapatkan apresiasi dari kepala desa setempat dimana Pemdes mengapresiasi kegiatan tersebut tentang penggunaan Dana Desa berdasarkan perundangan-udangan yang berlaku serta Kepala Desa Pada juga mengharapkan agar kegiatan terus dijalankan di desa pada setiap tahunnya di Desa Pada.

” Kami sangat berterima kasih Kepada Kejari Lembata  melalui Penkum ini kita bisa lebih memahami terkait Penggunaan Dana Desa , bisa meningkat kan hubungan kerjasama dengan BPD dan tentunya kita akan menggunakan dana Desa sesuai Aturan yang berlaku,” kata Teddy mengutip Kepala Desa Nubatukan.

” Masyarakat Desa Pada Kecamatan Nubatukan sangat antusias atas kehadiran Tim dari Kejaksaan Negeri Lembata dengan beberapa pertanyaan yang diberikan untuk menjadi dasar pengetahuan masyarakat atas aturan hukum dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa agar terhindar dari permasalahan yang bertentangan dengan Hukum,” tutup Teddy.****

Pos terkait