Kejaksaan Akan Beri Sanksi Oknum Jaksa di Lahat jika Terbukti Intimidasi Siswa SMP

Kejaksaan Akan Beri Sanksi Oknum Jaksa di Lahat jika Terbukti Intimidasi Siswa SMP

Fajarasia.id – Pihak Kejaksaan mendalami soal viralnya kasus dugaan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MA yang mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. “Kejati Sumsel sudah mengklarifikasi dengan melakukan konfrensi pers dan merilis tentang hal tersebut,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Ketut lantas memberikan rilis yang dibuat oleh Kejaksaan setempat. Dalam rilis itu, pihak Kejati Sumsel akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada oknum jaksa terkait dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Agoes Soenanto Prasetyo juga memastikan akan menindak tegas jika ada oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggran dalam penanganan perkara dimaksud,” tulis Agoes dalam keterangannya.

Menurutnya, pihak Kejari Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke penyidik Kepolisian Lahat.

Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan kasus pidana terhadap anak wajib dilakukan diversi.

“Di mana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak,” kata Agoes.

Diberitakan sebelumnya, pengakuan MA yang diunggah di akun instagram @palembang_bedesau.id menjadi viral. Dalam unggahannya, MA mengaku telah diancam oleh oknum jaksa inisial S atas kasus yang menimpa dirinya.

MA mengatakan bahwa ia korban pengeroyokan. Tetapi, berkas perkara yang dilaporkan sampai saat ini tak kunjung diterima oleh Jaksa Kejari Lahat.
Berbeda halnya dengan laporan tersangka yang juga melaporkan dirinya atas kasus kekerasan. Berkas itu telah diterima jaksa dan kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tolong saya minta keadilan pada Bapak (Presiden) saya dan keluarga diintimidasi oknum Kejaksaan Negeri Lahat. Kami korban pengeroyokan, tapi berkas tidak diterima, padahal visum lengkap,” kata MA dalam video yang diunggah akun @palembang_bedesau.id.

Selain itu, MA mengaku bahwa orangtuanya juga sempat diminta datang ke Kejari Lahat. Oknum Jaksa inisial S itu memaksa mereka untuk berdamai. “Jaksa memaksa orangtua saya berdamai, Bapak Presiden bantu saya,” ujar MA.***

Pos terkait