Kejaksaan Agung Tidak Mundur dalam Kasus Pagar Laut

Kejaksaan Agung Tidak Mundur dalam Kasus Pagar Laut

Fajarasia.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih menangani kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.

“Saya tidak pernah bilang kami mundur,” kata Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

Harli menjelaskan pihaknya hanya menyerahkan kasus pagar laut ke Bareskrim Polri.

“Kita serahkan ke Bareskrim Polri karena objek pidana kasus tersebut dinilai sama, yakni pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB),” jelasnya.

Menurut Harli Kejagung tetap memantau perkembangan kasus tersebut. “Apabila ada dugaan gratifikasi maupun suap dalam kasus pagar laut ini, maka Kejagung mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus tersebut,” ucapnya.

Dirinya menegaskan hingga saat ini laporan tersebut masih berproses dan menunggu perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri, apakah bisa berkembang ke dugaan korupsi atau tidak.

“Masih berproses. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi,” tegasnya.****

Pos terkait