Fajarasia.id – Komisi Yudisial (KY) angkat jempol atau mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam membongkar praktik makelar kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal ini menyikapi penangkapan salah satunya eks pejabat MA Zarof Ricar oleh Kejagung beberapa hari lalu.
Dalam praktik selama 10 tahun menjadi pejabat MA, Kejagung menyebut Zarof hampir meraup cuan Rp1 triliun. Yang mengejutkan, kali ini Zarof terlibat dalam kasasi terdakwa kasus pembunuhan Dini, yakni Ronald Tannur.
“Kami mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan persnya, dikutip, Minggu (27/10/2024).
Mukti mengharapkan, pengungkapan kasus oleh Kejagung itu tidak membuat masyarakat menjadi antipati terhadap lembaga peradilan. Karena, kejadian tidak berintegritas itu sangat mencoreng lembaga hukum di Indonesia.
“Ini membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum. Tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan,” ucap Mukti.
Ke depannya, kata Mukti, KY mendorong sinergitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas. “Kolaborasi ini dapat membantu ke dua belah pihak membongkar adanya kasus suap lain di tubuh peradilan,” ujar Mukti.****