Fajarasia.id – Lagi – Lagi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, berhasil mengakhiri kasus pencurian pada tahap penuntutan.
Kasus pencurian dengan tersangka Gregorius Taimenas disangkakan melanggar Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambil, S. H, M. H didampingi penuntut umum selaku fasilitator, Muhamad Wijaksana dan Kasi Pidum Kejari Kabupaten TTU, Achmad Fauzi.
Turut hadir dalam proses perdamaian itu diantranya tersangka dan keluarga, Hendrikus Ferdinandus Rodja selaku kuasa hukum korban, penasehat hukum tersangka, penyidik Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat serta duta Kejari Kabupaten TTU.
Kajari Kabupten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H kepada wartawan, Rabu (28/12/2022) menjelaskan pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh pelaku Gregorius Taimenas dan kuasa hukum tersangka, Hendrikus Rodja, Viktor Manbait selaku kuasa hukum korban.
Dikatakan Hendrik, pada hari, tanggal dan jam yang sudah tidak diingat lagi yang dilakukan secara terus menerus pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di dalam kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan, Rt/Rw 006/002, Desa Bijeli, Kec. Noemuti, Kabupaten TTU telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka, Gregorius Taimenas terhadap barang milik Korban yaitu Kantor UPTD KPH Wilayah Kabupaten TTU.
Dimana, berawal saat tersangka bekerja sebagai tukang sensor kayu untuk pembuatan rumah pohon di hutan wisata Oeluan dengan hasil bagi rata.
Namun, kata dia, setelah pembuatan rumah pohon, hasil yang diperoleh membuat tersangka terima karena tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan diawal dengan korban, sehingga membuat tersangka merasa sakit hati.
Kemudian tersangka mengambil barang-barang yang ada di kantor UPTD KPH Resor II Noemuti dengan cara tersangka mengamati keadaan kantor UPTD KPH Resor II Noemuti yang dalam keadaan sepi dan tidak ada penghuninya dihuni dengan pintu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
“Setelah itu tersangka membuka pintu utama bagian depan lalu tersangka masuk ke gudang mengambil barang yang ada di dalam gudang itu, berupa 1 (satu) rol selang semprot warna kuning tipe High Pressure Spray Hose 8, 5 mm 120 BAR, 1 unit mesin cuci kendaraan merk Matsumo Top Platonum 6, 5 HP warna kombinasi hitam orange yang ada di depan wc kantor dekat dengan pintu belakang, kemudian tersangka mengeluarkan barang-barang tersebut melewati pintu depan dan membawanya ke rumah melewati dalam hutan, sedangkan mesin cuci kendaraan itu tersangka naikkan ke atas motor dengan meminta bantuan teman tersangka bernama Yanus Silab untuk dibawa ke rumah tersangka yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari tempat kejadian,” jelas Hendrik.
Menurut Hendrik, barang-barang yang diambil tersangka tersebut, tersangka menjualnya dan hasil dari penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan membiayai pengobatan isterinya yang sedang sakit.
Ditambahkan Hendrik, akibat perbuatan tersangka, kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan menderita kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Karena proses perdamaian ini berhasil, maka Kejari TTU akan mengirimkan permohonan RJ kepada Bapak Jaksa Agung melalui Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan apakah dapat atau tidaknya permintaan RJ disetujui.
Hari ini juga kami segera kirimkan kepada pimpinan di Kejati dan di Kejaksaan Agung,” tutup Hendrik.(rey)





