Fajarasia.d – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan dirinya dipanggil KPK, pada Kamis, 28 Maret 2025 ini. Febri diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah pada 2019 lalu.
Febri mengaku telah menerima surat panggilan KPK pada Rabu (26/3/2025) pagi. Surat panggilan itu diterima Febri melalui percakapan via WhatsApp.
“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima pagi ini melalui chat WA,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2025) malam.
Febri mengatakan bahwa dirinya menghormati KPK dan akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut. Namun, ia baru dapat menghadiri pemeriksaan setelah mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjalani proses persidangan.
“Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat. Saya bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni, kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR periode 2019-2024, dan kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. *****





