Fajarasia.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana gugatan perdata terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat akan digelar pada Selasa (2/6/2026).
Majelis hakim yang akan memimpin perkara ini diketuai oleh Hakim Ummi Kusuma Putri, dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin. Agenda sidang perdana adalah kehadiran para pihak.
Gugatan diajukan advokat David Tobing, yang dikenal aktif dalam isu perlindungan konsumen. Ia menggugat empat pihak: Ketua MPR Ahmad Muzani, dua juri Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta MC Shindy Luthfiana.
Dalam permohonannya, David menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta pemberhentian tidak hormat bagi dua juri, larangan bagi mereka untuk kembali menjadi juri di acara resmi kenegaraan, serta larangan bagi MC Shindy Luthfiana tampil di acara kenegaraan. Selain itu, David menuntut permintaan maaf terbuka kepada SMAN 1 Pontianak dan publikasi permintaan maaf di tiga surat kabar nasional.
Polemik ini bermula dari lomba LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar pada 9 Mei 2026. Saat itu, regu SMAN 1 Pontianak mendapat nilai minus karena jawabannya dianggap salah, sementara regu SMAN 1 Sambas dengan jawaban serupa justru memperoleh nilai positif. Perbedaan penilaian tersebut memicu kritik dan protes.
MPR RI sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik ini. Sempat muncul wacana agar final lomba diulang, namun SMAN 1 Pontianak menolak usulan tersebut.****





