Fajar Asia.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Kepada Kementerian, Badan, Gubernur,Bupati dan Walikota seluruh indonesia untuk memberikan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun honorer yang live tiktokan saat jam kerja.
“Kami telah meminta semua Kementerian, Badan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada ASN, PPNPN, PPPK maupun Honorer yang melakukan live tiktokan yang tidak ada kaitannya dengan tugaanya saat jam kerja.,” ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/4/2022
Saat ini banyak aduan masyarakat ASN banyak melakukan tiktokan saat jam kerja, dan itu jelas pelanggaran dan masuk kategori korupsi waktu.
Sebelumnya, Agus mengatakan, Ada laporan dari DPR RI seorang ASN yang mengaku camat di Sulawesi asik tiktokan saat jam kerja.
“Ada wanita dengan pakaian ASN dan mengaku Camat di Sulawesi di tegur oleh DPR agar jangan tiktokan saat jam kerja, namun wanita tersebut menentang balik, dan tidak takut di berikan sangsi, dan videonya telah kita terima, nanti akan kita surati Kepala daerahnya agar dinkenakan sangsi, Ucapnya.
Dalam video tersebut , terlihat seorang wanita berkerudung dan berpakaian ASN dan mengaku Camat asik bercanda dengan beberapa lelaki saat jam kerja.
Agus menilai bahwa perbuatan sang camat tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN. “Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi memberikan contoh tidak etis,” ujar dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.
Agus akan menyurati kepala daerahnya untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.
“Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemda setempat sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata dia pula.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang,” kata Agus menegaskan.(Dnl)





